PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 208
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bidang Pengembangan Fasilitas Bahan Bakar Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembanganfasilitas elemen bakar nuklir; dan b. pelaksanaanoperasi, pemeliharaan dan pengembanganfasilitas radiometalurgi.
