PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 200
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Fabrikasi Bahan Bakar Nuklir; c. Bidang Uji Radiometalurgi; d. Bidang Pengembangan Fasilitas Bahan Bakar Nuklir; e. Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
