PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 190
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Eksplorasi mempunyai tugas melaksanakan eksplorasi geofisika, pemetaan geologi, analisis geokimia dan mineralogi serta evaluasi cadangan bahan galian nuklir.
