PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 181
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
