Pasal 164
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaanpenelitian danpengembanganaplikasi isotop dan radiasi di bidang industri dan lingkungan; c. pelaksanaan penelitian danpengembanganaplikasi isotop dan radiasi di bidang pertanian; d. pelaksanaan penelitian danpengembanganaplikasi isotop dan radiasi di bidang proses radiasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan limbah; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir kawasan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir.
