PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan Program terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program I; b. Subbagian Perencanaan Program II; dan c. Subbagian Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
