PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 151
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bidang Teknik Nuklir Kedokteran dan Biologi Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi;dan b. pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan in vivo, in vitro, dan sitogenetik.
