PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 146
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Radioekologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang radioekologi dan keselamatan lingkungan tingkat nasional.
