PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 130
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bidang Reaktor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan operasi, pengoperasian, perawatan, dan pendayagunaan reaktor riset; dan b. pelaksanaan pengelolaan elemen bakar nuklir, akuntansi bahan nuklir,dan perencanaan dekomisioning reaktor riset.
