Pasal 121
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang fisika partikel; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi proses; d. pelaksanaan pengelolaan reaktor riset; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja danpengelolaan keteknikan; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
