PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 103
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Senyawa Bertanda dan Radiometri; c. Bidang Teknofisika; d. Bidang Reaktor; e. Bidang KeselamatanKerja danKeteknikan; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
