PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 16
BAB 3 — SARANA PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Unit Kerja wajib menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. (2) Unit Kerja mengelola pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan dan rekomendasi Ombudsman. (3) Unit Kerja menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila disertai dengan bukti yang sah. (4) Unit Kerja wajib mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan.
