PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Standar Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun. (2) Hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh Unit Kerja untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan Publik. (3) Perubahan Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
