PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 92
BAB 4 — PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Dalam mengefektifkan pemungutan PNBP, KPA dapat memperhitungkan PNBP yang terutang dari pembayaran yang dilakukannya. (2) PA bertanggung jawab atas penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam menatausahakan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, setiap KPA wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP kepada Kepala.
