Pasal 81
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran atas beban APBN, KPA membuka rekening penerimaan atas nama bendahara penerimaan dan rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran dengan persetujuan Kuasa BUN. (2) Kepala KPPN selaku Kuasa BUN memberikan persetujuan pembukaan rekening Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran kepada KPA. (3) Pembukaan rekening penerimaan dan pengeluaran atas nama Bendahara penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja. (4) Dalam hal Satker menerima hibah berupa uang harus mengajukan pembukaan rekening lainnya melalui Sekretaris Utama dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
