PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 71
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Tata cara penerbitan dan pengujian SPP dan SPM- UP/TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS dari dana yang bersumber dari PNBP mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Kepala BATAN ini. (2) PPSPM menyampaikan SPM-UP/TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS beserta ADK SPM kepada KPPN dengan dilampiri: a. Dokumen pendukung SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3); b. bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan c. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf L.
