PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 45
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai negeri dan Pejabat Negara dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai negeri dan Pejabat Negara kepada penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) KPA bertanggung jawab dalam memperhitungkan kewajiban pegawai negeri dan Pejabat Negara kepada penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
