Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
(1) Kepala Unit Kerja Eselon II membuat usulan kegiatan, rencana kerja, dan rencana anggaran untuk 2 (dua) tahun mendatang berpedoman pada Renstra dan RKT Unit Kerja dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Litbangyasa (SIPL) BATAN. (2) Kepala Unit Kerja Eselon II pengelola PNBP membuat usulan target dan rencana penggunaan PNBP dengan menggunakan aplikasi TRPNBP dan SIPL untuk 2 (dua) tahun mendatang. (3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Tim Perencana Anggaran Satker dan dibahas dalam forum rapat koordinasi masing-masing Unit Kerja Eselon I. (4) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) merupakan bahan masukan dalam Rapat Kerja Tahunan, untuk ditetapkan sebagai Rancangan Rencana Kerja BATAN. (5) Rancangan Rencana Kerja BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kebijakan, program, kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja dan biaya yang dibutuhkan. (6) Rancangan Rencana Kerja BATAN akan menjadi pedoman dalam penetapan pagu indikatif. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Struktur Tim Perencana Anggaran Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala Unit Kerja, Kabag TU, dan unsur teknis lainnya.
