Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Staf Pengelola terdiri dari staf pelaksana teknis kegiatan dan teknis keuangan (2) Staf Pelaksana Teknis Kegiatan adalah staf yang mempunyai tugas dan fungsi membantu PPK dan Staf Pelaksana Teknis Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi membantu KPA/PPSPM (3) Staf Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) merupakan staf dalam Bagian/Bidang yang sama dengan PPK atau di luar Bagian atau Sub Bagian Tata Usaha/Bagian Administrasi dan Umum/Bagian Keuangan pada satker berkenaan; (4) Staf Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. memproses pelaksanaan kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanakan kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan (SPP, DRPP, dan SPTB); d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, dan e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan f. Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (5) Staf Pelaksana Teknis Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunya tugas:
a. Membantu dan menyiapkan dokumen pengujian atas tagihan dan penerbitan SPM b. memproses dokumen sumber (SPM yang telah terbit SP2Dnya) untuk menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran dan neraca, sesuai dengan SAI; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyiapkan Laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan serta laporan-laporan lain yang diminta oleh Kepala dan/atau instansi lain yang berwenang; d. membantu melakukan verifikasi, dan e. menatausahakan seluruh dokumen hak tagih.
