Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kepala berwenang dan bertanggung jawab atas ketepatan penetapan kebijakan umum dan program utama BATAN sesuai dengan RKP, RPJMN, dan Renstra BATAN. (2) Kepala menunjuk dan mengangkat: a. Penandatangan DIPA; b. KPA/KPB; c. Atasan Langsung Bendahara Penerima; d. UAPA/B (3) Kepala mendelegasikan kewenangan Pengguna Barang kepada Kepala Biro Umum untuk bertindak dan atas nama Pengguna Barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kepala mendelegasikan kewenangan kepada KPA/KPB untuk menunjuk dan mengangkat PPK, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan, dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai. (5) Deputi/Sekretaris Utama (Sestama) selaku pembina teknis dan administrasi dilingkungannya berwenang dan bertanggung jawab atas ketepatan perumusan kebijakan tentang program prioritas dan penunjang yang memuat pokok-pokok program dan kegiatan tahunan sebagai acuan penyusunan rencana kegiatan tahunan unit kerja. (6) Kepala Unit Kerja Eselon II berwenang dan bertanggung jawab atas: a. ketepatan penjabaran program dan anggaran BATAN kedalam kegiatan unit kerja; b. ketepatan penjabaran kegiatan dan anggaran unit kerja kedalam sejumlah topik suboutput/komponen input; c. keakuratan pelaksanaan verifikasi dan telaahan terhadap kelayakan usulan kegiatan , baik aspek teknis ilmiah maupun anggaran; d. kebenaran pelaksanaan pengendalian dan evaluasi secara berkelanjutan dan diselenggarakan secara berkala dengan tujuan agar dapat melakukan deteksi dan koreksi dini terhadap penyimpangan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan dan disetujui; dan e. ketepatan penyampaian laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala melalui Biro Perencanaan dan Inspektorat. (7) Kepala Satker selaku KPA/KPB/Penanggung Jawab Kegiatan berwenang dan bertanggung jawab atas kelancaran, keberhasilan, dan keselamatan pelaksanaan kegiatan dengan menerapkan sistem manajemen mutu terpadu dan mengembangkan budaya keselamatan lingkungan sebagaimana ditetapkan dalam DIPA, baik dari segi keuangan, fisik maupun fungsi.
(8) Kepala Satker menunjuk dan mengangkat: a. PPK; b. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM; c. Bendahara Penerimaan; d. Bendahara Pengeluaran; e. Staf Pengelola; f. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Pejabat Pengadaan; h. Kelompok Kerja; i. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; j. Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI); k. Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); l. Pengelola Kegiatan (koordinator, pelaksana, dan pembantu pelaksana); dan m. Komisi Pembina Tenaga Fungsional (KPTF).
