Pasal 133
BAB 8 — Pengawasan
(1) Ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 meliputi Pre Audit, Current Audit, dan Post Audit. (2) Pre Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu RKA-KL meliputi : a. Konsistensi pencantuman sasaran kinerja dalam RKA-KL dengan Renja BATAN dan RKP; b. Kesesuaian total pagu dan rincian sumber dana dalam RKA-KL satuan kerja dengan pagu anggaran BATAN; c. Kepatuhan dalam menerapkan kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan SBM dan SBK, kesesuaian jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, BLU, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Kelengkapan dokumen pendukung RKA-KL antara lain : RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; dan e. Kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN. (3) Current Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit kinerja meliputi : a. pelaksanaan tugas dan fungsi; b. aspek sumber daya manusia; c. aspek keuangan meliputi pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara, penerimaan dan pengeluaran; d. aspek sarana dan prasarana meliputi proses pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan penatausahaan barang persediaan/BMN; e. aspek metode kerja; dan f. evaluasi tindak lanjut Laporan Hasil Audit yang lalu. (4) Hasil Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Audit (LHA). (5) Post Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Audit Kinerja, Evaluasi LAKIP Unit Kerja dan Reviu Laporan Keuangan BATAN.
