Pasal 126
BAB 7 — LAPORAN KEUANGAN, BARANG MILIK NEGARA, DAN KEGIATAN
(1) Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan subsistem dari SAI. (2) Untuk melaksanakan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Anggaran membentuk Unit Akuntansi sebagai berikut : a. UAKPA b. UAPPA-W c. UAPPA – E1 d. UAPA (3) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mempunyai tugas: a. Memroses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan b. Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN atas LRA, Neraca dan ADK setiap bulan. Untuk laporan semester dan tahunan disertai dengan CALK c. Menyampaikan LRA, Neraca, ADK dan Dokumen Sumber Keuangan yang telah direkonsiliasi dengan KPPN kepada UAPPA- W Bandung untuk satuan kerja PTNBR, kepada UAPPA-W Yogyakarta untuk satuan kerja STTN dan PTAPB, dan UAPPA-E1 (melalui Biro Umum) sebagai bahan konsolidasi dan bahan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan atas penyelenggaraan SAI. Untuk laporan semester dan tahunan disertai dengan CALK (4) UAPPA-W sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mempunyai tugas: a. Melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya b. menyampaikan LRA, Neraca dan ADK setiap bulan ke Kanwil Ditjen PBN cq. Bidang AKLAP c. Melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil Ditjen PBN cq. Bidang AKLAP seiap triwulan d. Menyampaikan Laporan Keuangan LRA, Neraca dan ADK ke UAPPA-E1 yang telah direkonsiliasi dengan Kanwil Ditjen PBN untuk digabungkan di tingkat eselon I, untuk laporan semester dan tahunan disertai CaLK. (5) UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mempunyai tugas: a. Melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya dan laporan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1 b. Menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1. c. Menyampaikan LRA, Neraca dan ADK setiap triwulan ke UAPA sebagai bahan penyusunan laporan keuangan UAPA. Untuk laporan semester dan tahunan disertai CaLK d. Melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Direktorat Jendral Perbendaharaan cq. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester apabila diperlukan. (6) UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, mempunyai tugas:: a. Melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 b. Menysusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 c. menyampaikan LRA, Neraca dan ADK kepada Menteri Keuangan C.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Laporan Realisasi PNBP dan Laporan Realisasi Penggunaan Sebagian Dana PNBP kepada Menteri Keuangan C.q. Direktorat Jenderal Anggaran setiap Triwulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Jendral Perbendaharan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester e. Menyampaikan Laporan Keuangan yang telah direviu oleh inspektorat dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Badan Pemeriksa Keuangan setiap semester dan tahunan (7) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5)(6) disampaikan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. (8) Dalam rangka penyelenggaraan SAI wajib dibentuk dan ditunjuk suatu unit akuntansi keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PMK Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan PMK Nomor 233/PMK.05/20011 tentang perubahan PMK Nomor 171/PMK.05/2007 (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan diatur dengan Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara yang diterbitkan oleh Sestama.
