PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Kepala bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya. (2) Kepala selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PRESIDEN atas pelaksanaan kebijakan anggaran BATAN yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan BATAN yang dipimpinnya. (4) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
