Pasal 114
BAB 5 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing Satker secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Satker disetujui oleh DPR, serta dapat dilaksanakan pada triwulan IV tahun berjalan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang berisi: a. nama dan alamat Pengguna Anggaran; b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. lokasi pekerjaan; dan d. perkiraan besaran biaya. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam SIRUP pada website www.inaproc.lkpp.go.id (4) Portal Pengadaan Nasional dibangun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (5) Satker wajib menayangkan pengumuman pengadaan di Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
