PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Pasal 18
BAB 4 — KLASIFIKASI AKSES ARSIP
(1) Pengguna internal Arsip Badan Tenaga Nuklir Nasional terdiri atas: a. penentu kebijakan; b. pelaksana kebijakan; dan c. pengawas internal (2) Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja atau perorangan.
