PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Pasal 13
BAB 3 — PENGAMANAN ARSIP DINAMIS
Perangkat keras/hardware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. sarana penyimpanan Arsip konvensional berupa rak Arsip/filing cabinet untuk menyimpan Arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk Arsip Rahasia; b. sarana penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat Klasifikasi informasi; dan c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat Klasifikasi informasi.
