PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, pelaksana kegiatan sertifikasi tetap dilakukan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 158/KA/XI/2008 tentang Pelaksanaan Standardisasi Ketenaganukliran, sampai dengan terbentuknya kepengurusan CHTN.
