PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional...
Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai estimasi. (2) Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan harga pasar, proses pengadaan dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, efektifitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
