Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi. (2) Harga Satuan Standar BATAN yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa. (3) Harga Satuan Standar BATAN yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan harga pasar, proses pengadaan dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, efektifitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Harga Satuan Standar BATAN Tahun Anggaran 2016 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
