Pasal 10
BAB 4 — KOMISI ETIK PEGAWAI
(1) Komisi Etik Pegawai mempunyai tugas: a. melakukan penegakan dan penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai; b. melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik; c. memeriksa Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dengan mengacu Kode Etik Profesi masing-masing; d. membuat kesimpulan dan rekomendasi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik dan menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang. (2) Komisi Etik Pegawai mempunyai kewajiban: a. membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah selesai melakukan pemeriksaan; b. memberi kesempatan kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai untuk menyampaikan pembelaan pada saat pemeriksaan; c. menyampaikan LHP kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagai bahan dalam MENETAPKAN keputusan penjatuhan sanksi moral, menggunakan format LHP 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A Peraturan ini; d. menyampaikan LHP kepada Atasan langsung Pegawai yang melanggar Kode Etik Pegawai untuk diteruskan secara hierarki kepada:
- Pejabat yang berwenang menghukum guna pemeriksaan lebih lanjut, apabila rekomendasi menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menggunakan format LHP 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II B Peraturan ini.
- Kepala BATAN guna pemeriksaan lebih lanjut, apabila rekomendasi menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
Disiplin PNS, menggunakan format LHP 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II C Peraturan ini. e. penyampaian LHP sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal laporan diterbitkan.
