PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi organisasi, penyelenggaraan, sarana prasarana dan peralatan serta kerja sama Bank.
