PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas: a. melakukan perencanaan kegiatan Penelitian dan Pengembangan Jaringan, Sel dan Biomaterial; b. melaksanakan Penelitian dan Pengembangan Jaringan, Sel dan Biomaterial; dan c. mempromosikan hasil Penelitian dan Pengembangan kepada pihak terkait.
