PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang TUGAS BELAJAR
Pasal 25
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
