PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Iradiator Gamma
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Loka Iradiator Gamma terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok. (2) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional. (3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
