PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Iradiator Gamma
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Loka Iradiator Gamma mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pelayanan iradiasi baik dalam kerangka penelitian dan pengembangan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat; b. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Loka Iradiator Gamma; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Loka Iradiator Gamma.
