PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Iradiator Gamma
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja Loka Iradiator Gamma ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
