PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil...
Pasal 22
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan melalui:
a. meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis dan manajerial sumber daya manusia dalam melaksanakan pengelolaan dan Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan dan Perekayasaan; b. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan/atau konsultasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. menyediakan tenaga pendidik dan/atau konsultan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau d. membangun dan memanfaatkan bank data dan situs informasi Kekayaan Intelektual serta hasil Penelitian, Pengembangan Dan Perekayasaan yang dialihteknologikan.
