PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil...
Pasal 10
(1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan melalui perjanjian lisensi. (2) Inisiasi untuk melaksanakan lisensi dilakukan oleh unit kerja penghasil Kekayaan Intelektual. (3) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit kerja yang membidangi pengelolaan Kekayaan Intelektual berkoordinasi dengan unit kerja penghasil Kekayaan Intelektual.
