PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 5
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas dan efektifitas para pemangku kepentingan dalam pengelolaan limbah radioaktif; dan b. meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pengelolaan limbah radioaktif.
