PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi...
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, ttd FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
