PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi...
Pasal 2
(1) Kepala Badan memerintahkan Inspektur untuk melaksanakan evaluasi laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Badan SAR Nasional. (2) Dalam melaksanakan evaluasi, Inspektur dibantu oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektur, dapat dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
