PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk6 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Sar Nasional
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN JDIH BADAN SAR NASIONAL
Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) bulan sekali melakukan pemutakhiran Dokumen Hukum untuk disebarluaskan dan di upload melalui website JDIH Basarnas.
