Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH di Lingkungan Basarnas. (2) Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di Lingkungan Basarnas dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Basarnas; dan d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pencarian dan pertolongan, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
