PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk6 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Sar Nasional
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 09 Tahun 2010 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan SAR Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
