PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 21
BAB 6 — MAJELIS
(1) Majelis Tingkat I ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Majelis Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama;
(3) Majelis Tingkat UPT ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT yang bersangkutan.
