Pasal 2
BAB 2 — NILAI DASAR, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai meliputi: a. memegang teguh ideologi Pancasila; b. setia dan mempertahankan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; c. mengabdi kepada negara dan rakyat INDONESIA; d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak serta membangun jiwa korsa, integritas dan loyalitas; e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik dengan tetap memperhatikan hierarki dan etika organisasi; i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier; dan o. bersikap Responsif, Militan dan Santun;.
