PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk5 Tahun 2016 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Pasal 18
BAB 6 — MAJELIS
Majelis dalam melaksanakan tugas berwenang untuk: a. memanggil pegawai untuk didengar keterangannya sebagai terlapor; b. menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada terlapor, saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor; d. MEMUTUSKAN/MENETAPKAN terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran; e. MEMUTUSKAN/MENETAPKAN sanksi jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku; dan f. merekomendasikan sanksi moral dan/atau tindakan administratif terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai.
