PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 4
BAB 2 — UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas membantu Kantor SAR dalam penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas yaitu: a. melaksanakan Siaga Pencarian dan Pertolongan; dan b. melaksanakan tindak awal dan operasi Pencarian dan Pertolongan.
