PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 27
BAB 5 — TATA KERJA
Koordinator unit wajib meminta arahan Kepala Kantor SAR yang membawahi terkait permintaan pelatihan Pencarian dan Pertolongan oleh Potensi Pencarian dan Pertolongan.
