PERATURAN_BASARNAS
Peraturan Badan Nomor pk4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Pasal 2
BAB 2 — UNIT SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan merupakan satuan kerja non struktural di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor SAR yang membawahinya. (2) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Umum/Urusan Umum. (3) Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Seksi/Subseksi Operasi SAR dan Kepala Seksi/Subseksi Potensi SAR.
